Tak Gunakan Helm SNI, 41.800 Motor Ditilang
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan
tindakan tilang terhadap 41.800 pengendara roda dua yang tidak
menggunakan helm standar.
Tindakan tilang dilakukan sejak Januari-Maret 2010, saat sosialisasi
terhadap UU lalu lintas yang baru. Kebanyakan dari mereka yang ditindak
karena tidak menggunakan helm standar atau SNI.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Condro Kirono
menyampaikan, saat ini pemberlakuan pengguna helm full face atau SNI
sudah dilakukan. Petugas terus melakukan penyuluhan dan pemberian
tindakan tilang bagi para pelanggar.
Dalam peraturan yang baru, helm yang diperbolehkan saat ini adalah full
face dan open face. Kriterianya antara lain memiliki lapisan luar yang
keras, bagian dalam lunak berisi pelindung dari busa, rangkanya kuat,
memiliki tali pengunci dan memiliki logo bertuliskan SNI yang bukan
tempelan.
"Label tidak tempelan melainkan sudah terpasang di helm dari pabrik. Tidak hanya untuk pengendara tapi juga penumpang," ujarnya.
Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau
kepada produsen dalam dan luar negeri agar menjual helm berstandar
dengan pemasangan logo SNI.
Diharapakan dengan adanya aturan yang baru ini, angka kecelakaan yang kebanyakan pengendara roda dua dapat berkurang.
Semoga sobat pembaca sudah pada pake helm SNI...... Oke ????? :)
Sumber: KASKUS, The Largest Indonesian Community: Tak Gunakan Helm SNI, 41.800 Motor Ditilang
Comments
Post a Comment